Penuhi Amanat UU Desa, Pemerintah Desa Sulahan Kembangkan Sistem Informasi Desa

10 September 2018
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 872 Kali
Penuhi Amanat UU Desa, Pemerintah Desa Sulahan Kembangkan Sistem Informasi Desa

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa Sulahan mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.

Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis website desa atau internet desa, sehingga bisa diakses dari seluruh penjuru dunia selama ada jaringan internet.

Sebagai media transparansi SID yang dibangun akan memberikan informasi seputar penggunaan dana terkait pelaksanaan APBDesa. Hal ini akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, yang nantinya akan memunculkan dukungan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dari sisi pelayanan kepada masyarakat, SID akan membantu mempercepat pembuatan surat - menyurat. Mulai keterangan domisili, keterangan nikah, keterangan lahir bahkan pengisian formulir yang semula memakan waktu karena banyaknya isian memungkinkan dikerjakan oleh sistem dalam SID.

Manajemen data yang ada dalam SID memungkinkan desa memiliki data yang valid dan update, karena desa bisa melakukan validasi data secara langsung ke masyarakat, sehingga data yang ada adalah data real di masyarakat.

Dan masih banyak lagi sisi positif bagi masyarakat, pemerintah desa dan supra desa yang didapatkan dengan semakin banyaknya desa - desa mengembangkan SID.