Monitoring dan Evaluasi (Monev) BPD Desa Sulahan
Sulahan - (3/12/25) Dalam rangka memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan asas transparansi, BPD Desa Sulahan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Desa Sulahan Kec. Susut, Kabupaten Bangli, Prov. Bali. Hadir dalam kegiatan berlangsung yakni Ketua BPD I Wayan Sinar beserta Anggota, Sekretaris Desa I Wayan Wiranata.
Monitoring BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan BPD terhadap kinerja dan kegiatan pemerintah desa, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Kegiatan ini bertujuan memastikan program desa berjalan sesuai rencana, transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. BPD melakukan monitoring secara berkala dengan mendatangi lokasi kegiatan atau mengevaluasi laporan seperti Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi untuk kegiatan dialokasikan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025. Adapun objek yang di tinjau adalah :
1. Kegiatan Pembangunan Jalan Setapak menuju Air Terjun Banjar Dinas Cekeng dengan jumlah Anggaran Rp. 153.516.000
2. Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tempek Tukad Banjar Dinas Sulahan dengan jumlah Anggaran Rp. 146.147.000
3. Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani pegereman Banjar Dinas Sulahan dengan jumlah Anggaran Rp. 48.211.000
4. Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani tempek Ume Kekeran Banjar Dinas Kebon dengan jumlah Anggaran Rp. 173.081.500
5. Kegiatan BKK Provinsi untuk Subak (Pembangunan Pelinggih di Pura Tirta Geduh Subak Tanggahan Peken)
6. Kegiatan Ketahanan Pangan Desa
Kegiatan ini dilaksanakan dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang mewajibkan adanya pengawasan terhadap keuangan desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin