Rapat Koordinasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Desa Merah Putih Sulahan
Sulahan - Berdasarkan regulasi perkoperasian nasional dan selaras dengan visi Dana Desa 2026, setiap koperasi wajib melaksanakan rapat anggota minimal satu kali dalam satu tahun buku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
Maka dari itu hari ini Jumat, 27 Maret 2026 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sulahan melaksanakan rapat Koordinasi Bersama dengan Perekel Desa Sulahan guna persiapan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
Untuk menyelenggarakan RAT yang kredibel, akuntabel, dan sesuai dengan standar perkoperasian nasional, diperlukan kesiapan dokumen yang komprehensif dari segala lini.
Koordinasi ini menjadi tahapan penting agar laporan akhir yang disusun benar-benar akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota koperasi pada saat Pra RAT nanti. Setiap masukan dan catatan dari peserta rapat dicermati bersama sebagai bahan penyempurnaan laporan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin