Pelatihan Perbekel BPD, LPM, dan Perangkat Desa, Tunjukan kualitas kerja untuk membangun Desa

26 November 2018
I Wayan Wiranata
Dibaca 1.091 Kali
Pelatihan Perbekel BPD, LPM, dan Perangkat Desa, Tunjukan kualitas kerja untuk membangun Desa

Senin (26/11/2018), dilaksanakan hari pertama pelatihan perangkat desa, BPD dan Lembaga Desa di Desa Sulahan. Acara dibuka oleh Perbekel Desa Sulahan, I Dewa Made Karyana, adapun acara ini bertujuan untuk menambah wawasan dalam melakukan pekerjaan di desa agar nantinya kedepan bisa lebih baik lagi. Hadir sebagai pembicara I Nyoman Ariani, SH dari Bagian Administrasi Pemerintah Setda Kabupaten Bangli.

Pada sesi pertama ini diberiakan materi tentang, Pentingnya kelembagaan di Desa. Keberadaan lembaga di desa merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa dimana tugas dan fungsi pemerintah desa merupakan derivasi ( uraian lebih lanjut) dari kewenangan desa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa.

lebih lanjut dijelaskan tentang Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat. Kepala Desa merupakan kepala Pemerintah di Desa, dan perangkat desa selaku perangkat yang membantu tugas-tugas Kepala Desa. Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Ibu Ariani juga menjelaskan, Perbekel, BPD, dan LPM harus bersinergi, menciptakan suasana kerja yang harmonis dengan menunjukan kualitas kerja untuk membangun Desa Sulahan yang lebih baik lagi.