Musrenbang Desa Sulahan, Majukan Desa mulai dari Perencanaan

28 September 2018
I Wayan Wiranata
Dibaca 498 Kali
Musrenbang Desa Sulahan, Majukan Desa mulai dari Perencanaan

Pada hari ini Jumat, 28 September 2018 Desa Sulahan telah menyelenggarakan MUSRENBANGDES, yang di selengarakan di Gedung Serba Guna  dan di hadiri oleh instansi terkait dalam Musrenbangdes, kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Perbekel Desa Sulahan, sumber dana yang digunakan dalam kegiatan ini dari dana ADD.

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan paling lambat September dengan mengacu pada Musyawarah Desa tentang Pembahasan RKP desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat (wira;).