Ayo Masyarakat Desa Sulahan, Yang Belum Rekam E-KTP, Segera Rekam Sebelum 31 DESEMBER 2018
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
bagi masyarakat desa sulahan yang telah dan berumur 17 tahun pada april 2019 pastikan melakukan perekaman E-KTP paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
bagi masyarakat desa sulahan yang berumur 23 Tahun per 31 Desember 2018 agar sehera melakukan perekaman E-KTP paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah:
Permohonan KTP Baru:
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17(tujuh belas ) tahun tentang sudah kawin
- Foto copy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP
- Foto copy dokumen imigrasi (paspor , ijin tinggal tetap ) bagi orang asing tinggal tetap
Penggantian KTP Rusak / Hilang
- Membawa KTP yang rusak
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian ( bagI KTP nya yang hilang)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin