PERBEKEL DAN BPD RESMI PERPANJANG MASA JABATAN
27 Juni 2024
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 184 Kali
Perbekel Sulahan dan BPD Desa Sulahan Resmi Terima SK Perpajangan Masa Jabatan
Sebanyak 68 Perbekel dan Perwakilan BPD di Kabupaten Bangli resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Bangli. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Gedung BMB, Rabu (_Buda Wage wuku Kelawu_) 26/6/2024.
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan Perbekel yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana, di dalam undang-undang tersebut terdapat ketetapan yang menjelaskan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya enam tahun.
Dalam sambutannya Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangungan desa. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat harus selalu ditingkatkan.” ujarnya
Serta sebagai mobilisator, Perbekel harus bisa merencanakan, menggerakkan, dan mengawasi pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya gotong royong masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Kejaksaan Tinggi Bangli, Kaporles Bangli, Dandim Bangli serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, serta tamu undangan lainnya
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin