RAPAT TERKAIT PENDATAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL

15 Maret 2024
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 30 Kali

Menindaklanjuti Keputusan Bupati Bangli Nomor : 400/803/2023 tentang Pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan, Penduduk Miskin dan Penyandang Disabilitas di Desa Tahun 2024 Pemerintah Desa Sulahan melaksanakan Rapat Pendapat. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Sulahan pada hari Jumat 15 Maret 2023 hadir semua Kelian Banjar Dinas dan memutuskan:

Disabilitas yang masih bekerja merupakan prioritas pertama sebagai penerima Jaminan Sosial ini. Apabila memenuhi keputusan pertama jika warga tersebut masuk dalam bantuan jejaring sosial (PKH, BPNT, Sembako warga tersebut tidak bisa diajukan sebagai penerima, serta calon penerima harus siap melanjutkan program tersebut.

Rencana untuk pemberian penerima di setiap Banjar Dinas Adalah :
Banjar Sulahan 16 orang,Tanggahan Peken 16, Lumbuan 16, Alisbintang 11, Kikian 11, Bungkuan 6, Cekeng 6, Kebon 6, Tanggahan Gunung 6, dan Jalanbau 6 orang.