"TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERBEKEL DESA SULAHAN"

19 Juni 2019
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 827 Kali

TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERBEKEL DESA SULAHAN

  1. Bakal Calon mendaftarkan diri di Panitia Pendaftaran sesuai dengan syarat bakal calon yang berlaku;
  2. Bakal calon harus memenuhi persyaratan, sesuai Permendagri 65 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel, Perda Nomor : 8 Tahun 2015 dan Perdes Desa Sulahan Nomor : 4 Tahun 2019;
  3. Apabila Balon Kurang dari 2 Orang maka jadwal pendaftaran diperpanjang 20 hari, dan apabila dalam 20 hari tidak ada yang mendaftarkan diri, maka balon disebut calon Tunggal, dan mekanisme selanjutnya dilanjutkan dengan Musyawarah Mufakat yang dihariri oleh 3/4 peserta musyawarah yang dibuktikan dengan daftar hadir dan berita acara Musyawarah Mufakat penetapan Calon Perbekel terpilih melaui opsi setuju atau tidak setuju, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bangli Nomor : 140/504/PEM Tentang Jumlah Minimal Calon;
  4. Apabila Bakal Calon (Balon) terbanyak / Maksimal 5 orang sesuai dengan Perda 8 Tahun 2015 maka Bakan Calon akan diverivikasi.
  5. Apabila Bakal Calon (Balon) lebih dari 5 orang sesuai dengan Perda 8 Tahun 2015 maka akan diadakan seleksi tambahan yang dinilai dengan Kreteria: Pengalaman Kerja, Tingkat Pendidikan, Usia/Umur, Lulus Tes Tulis, Lulus Tes Wawancara;
  6. Bakal Calon Berusia paling rendah 25 pada saat terdaftar,
  7. Calon Tetap Pemilihan Perbekel sepakat untuk melaksanakan pemilihan dengan damai dan bertanggung jawab, sehingga ketentraman dan Keamanan Desa dapat terwujud, agar Kegiatan Pemilhan yang demokratis jujur dan adil dapat terlaksana dengan baik, dengan menandatangani surat pernyataan bermeterai 6000 ;
  8. Calon Tetap Pemilihan Perbekel apabila mendapat suara terbanyak sama, maka yang ditetapkan menjadi pemenang adalah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bangli Nomor 140/504/PEM.
  9. Calon Perbekel terpilih bersedia mengundurkan diri dari Instansi, Lembaga an Organisasi Kemasyarakatan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan bertmeterai 6000.
  10. Hasil Penilaian dari seleksi bersifat Final dan menjadi keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat, yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, secara transparansi, akuntabel, koordinasi dan keputusan diambil secara Demokratis;