"PERSYARATAN BAKAL CALON PEMILIHAN PERBEKEL DESA SULAHAN"

19 Juni 2019
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 480 Kali

PERSYARATAN BAKAL CALON PEMILIHAN PERBEKEL DESA  SULAHAN TAHUN 2019

  1. Warga Negara Republik Indonesia,
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memengang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
  5. Berusia paling rendah 25 Tahun pada saat mendaftar.
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang  diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,  kecuali 5 (lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang.
  9. Tidak sedang ducabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Berbadan sehat dan
  11. Tidak pernah sebagai perbekel selama 3  (tiga) kali masa jabatan