"PERSYARATAN BAKAL CALON PEMILIHAN PERBEKEL DESA SULAHAN"
19 Juni 2019
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 567 Kali
PERSYARATAN BAKAL CALON PEMILIHAN PERBEKEL DESA SULAHAN TAHUN 2019
- Warga Negara Republik Indonesia,
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memengang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 Tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang.
- Tidak sedang ducabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berbadan sehat dan
- Tidak pernah sebagai perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin