"TATA CARA UMUM PILKEL DESA SULAHAN TAHUN 2019"

19 Juni 2019
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 570 Kali

TATA CARA UMUM  PILKEL

  1. Pemilihan calon yang berhak dipilih dilakukan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ;
  2. Pemberian Suara dilakukan dengan mencoblos Foto Calon yang berhak dipilih pada selembar kartu suara dalam bilik suara yang disediakan oleh Panitia;
  3. Pemilih sebelum memilih telah mendapat surat panggilan pemilihan 3 ( Tiga) hari sebelum hari pemilihan, yang didalamnya berisi, nama pemilih, Tempat, hari,jam,tanggal pemilihan ;
  4. Seorang pemilih memberikan suaranya kepada satu orang calon yang berhak dipilih hanya satu kali saja ;
  5. Pemilih yang telah memberikan suaranya ditandai dengan tinta pada jari kiri pemilih.
  6. Pemilih yang memberikan Suara telah berusia 17 tahun atau sudah kawin dan telah terdaftar sebagai pemilih dan mendapat surat panggilan dari panitia;
  7. Pemilih yang tidak terdaftar dapat memberikan suaranya paling akhir yang pembuktian dirinya memperlihatkan bukti dengan KTP setelah yang terdaftar pada daftar Pemilih selesai memberikan suaranya dan surat suara cadangan masih tersedia pada TPS tempat pemilih berasal;
  8. Pemilihan Calon dihadiri oleh Team Monitoring Pemerintahan Daerah dan Team Monotoring Kecamatan, Ketua dan anggota BPD, Panitia dan Anggota serta oleh Calon yang berhak dipilih dan Saksi-saksi masing masingg calon ;
  9. Pemilih yang hadir sesuai Jadwal yg telah ditetapkan pada surat panggilan dan diberikan selembar surat suara oleh Panitia melalui tahap pemanggilan berdasarkan daftar hadir setelah surat suara ditandatangi oleh Ketua Panitia.
  10. Pemilih yang mendapat suarat suara Rusak atau keliru dicoblos surat suara dapat meminta surat suara baru 1 (satu) kali saja setelah menyerahkan surat suara yang Rusak atau keliru dicoblos;
  11. Pencoblosan menggunakan alat yang disediakan oleh panitia;
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan nya dilaksanakan oleh KPPS di masing-masing TPS yang dibentuk oleh Panitia ;
  13. Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS tidak dimasukan dalam rekapitulasi penghitingan di Desa apabila terbukti ada sengketa : A.Pemilih yang mewakilkan dan dicatat sebagai kejadian yang ditulis dalam blanko kejadian dan peristiwa.
  14. Perolehan Suara Calon dicatat dalam Berita Acara perolehan suara;
  15. Perolehan Suara ditetapkan melalui sidang rapat Panitia setelah penerimaan Berita Acara dari masing-masing TPS dan diputuskan sebagai perolehan suara sementara sampai masa sanggah berakhir selama 7 ( Tujuh) hari ;
  16. Dalam hal jumlah calon Perbekel terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak dan suara terbanyak pada TPS berdasarkan wilayah tempat tinggal calon.
  17. Perolehan Suara tetap ditetapkan melalui sidang rapat Panitia setelah berita Acara Perolehan sementara tidak ada perubahan dan semua hasil dari TPS telah diterima semua dan masa sanggah berakhir selanjutnya diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari dari hari seteleh hasil rapat penetapan.