Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

"TATA CARA UMUM PILKEL DESA SULAHAN TAHUN 2019"

19 Juni 2019 01:48:43  I Wayan Adnyana Putra Yasa  305 Kali Dibaca  Berita Desa

TATA CARA UMUM  PILKEL

  1. Pemilihan calon yang berhak dipilih dilakukan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ;
  2. Pemberian Suara dilakukan dengan mencoblos Foto Calon yang berhak dipilih pada selembar kartu suara dalam bilik suara yang disediakan oleh Panitia;
  3. Pemilih sebelum memilih telah mendapat surat panggilan pemilihan 3 ( Tiga) hari sebelum hari pemilihan, yang didalamnya berisi, nama pemilih, Tempat, hari,jam,tanggal pemilihan ;
  4. Seorang pemilih memberikan suaranya kepada satu orang calon yang berhak dipilih hanya satu kali saja ;
  5. Pemilih yang telah memberikan suaranya ditandai dengan tinta pada jari kiri pemilih.
  6. Pemilih yang memberikan Suara telah berusia 17 tahun atau sudah kawin dan telah terdaftar sebagai pemilih dan mendapat surat panggilan dari panitia;
  7. Pemilih yang tidak terdaftar dapat memberikan suaranya paling akhir yang pembuktian dirinya memperlihatkan bukti dengan KTP setelah yang terdaftar pada daftar Pemilih selesai memberikan suaranya dan surat suara cadangan masih tersedia pada TPS tempat pemilih berasal;
  8. Pemilihan Calon dihadiri oleh Team Monitoring Pemerintahan Daerah dan Team Monotoring Kecamatan, Ketua dan anggota BPD, Panitia dan Anggota serta oleh Calon yang berhak dipilih dan Saksi-saksi masing masingg calon ;
  9. Pemilih yang hadir sesuai Jadwal yg telah ditetapkan pada surat panggilan dan diberikan selembar surat suara oleh Panitia melalui tahap pemanggilan berdasarkan daftar hadir setelah surat suara ditandatangi oleh Ketua Panitia.
  10. Pemilih yang mendapat suarat suara Rusak atau keliru dicoblos surat suara dapat meminta surat suara baru 1 (satu) kali saja setelah menyerahkan surat suara yang Rusak atau keliru dicoblos;
  11. Pencoblosan menggunakan alat yang disediakan oleh panitia;
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan nya dilaksanakan oleh KPPS di masing-masing TPS yang dibentuk oleh Panitia ;
  13. Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS tidak dimasukan dalam rekapitulasi penghitingan di Desa apabila terbukti ada sengketa : A.Pemilih yang mewakilkan dan dicatat sebagai kejadian yang ditulis dalam blanko kejadian dan peristiwa.
  14. Perolehan Suara Calon dicatat dalam Berita Acara perolehan suara;
  15. Perolehan Suara ditetapkan melalui sidang rapat Panitia setelah penerimaan Berita Acara dari masing-masing TPS dan diputuskan sebagai perolehan suara sementara sampai masa sanggah berakhir selama 7 ( Tujuh) hari ;
  16. Dalam hal jumlah calon Perbekel terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak dan suara terbanyak pada TPS berdasarkan wilayah tempat tinggal calon.
  17. Perolehan Suara tetap ditetapkan melalui sidang rapat Panitia setelah berita Acara Perolehan sementara tidak ada perubahan dan semua hasil dari TPS telah diterima semua dan masa sanggah berakhir selanjutnya diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari dari hari seteleh hasil rapat penetapan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Aparatur Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Komentar

 Video Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:121
    Kemarin:393
    Total Pengunjung:233.698
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.172.111.47
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

13 Mei 2023 | 8 Kali
GESERIBUBABI TAHAP III
03 Mei 2023 | 21 Kali
"PENILAIAN GEMA PUCUK BANG"
03 Mei 2023 | 18 Kali
"KELAS IBU HAMIL CEGAH STUNTING"
21 April 2023 | 26 Kali
SOSIALISASI PEREKRUTAN PERANGKAT DESA
18 April 2023 | 20 Kali
POSYANDU RATNA
17 April 2023 | 21 Kali
KELAS IBU HAMIL
17 April 2023 | 21 Kali
PENYALURAN BERAS KEPADA PENERIMA MANFAAT
01 Juni 2018 | 18.367 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 17.983 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sulahan
22 Juni 2018 | 17.857 Kali
Sejarah Desa
01 September 2018 | 17.772 Kali
Desa Adat di Desa Sulahan
01 September 2018 | 17.725 Kali
Balai Banjar
01 Juni 2018 | 17.722 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
01 September 2018 | 17.692 Kali
Sarana Pendidikan