TATA CARA UMUM PILKEL
Pemilihan calon yang berhak dipilih dilakukan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ;
Pemberian Suara dilakukan dengan mencoblos Foto Calon yang berhak dipilih pada selembar kartu suara dalam bilik suara yang disediakan oleh Panitia;
Pemilih sebelum memilih telah mendapat surat panggilan pemilihan 3 ( Tiga) hari sebelum hari pemilihan, yang didalamnya berisi, nama pemilih, Tempat, hari,jam,tanggal pemilihan ;
Seorang pemilih memberikan suaranya kepada satu orang calon yang berhak dipilih hanya satu ...