Musdes Perubahan APBDesa Tahun 2021

16 Februari 2021
I Wayan Wiranata
Dibaca 535 Kali
Musdes Perubahan APBDesa Tahun 2021

Sulahan (16/2/21) dilaksanakan Musyawarah Desa Tentang Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDesa Tahun 2021, kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Surat Edaran Direktorat Jendral Primbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 yang menegaskan Desa Wajib menganggarkan Penanganan Covid-19 minimal 8Úri Dana Desa yang diterima.

Acara dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sulahan I Wayan Sinar yang memaparkan maksud dan tujuan musyawarah Desa, Hadir juga dalam kesempatan tersebut  Pendamping Desa, dan perwakilan masyrakat Desa Sulahan.

Bapak Perbekel Desa Sulahan I Gusti Made Dwi Adnyana Putra, Dalam pemaparannya menegaskan Desa Sulahan dalam APBDes Induk sudah menganggarkan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Covid 19, akan tetapi tidak memenuhi angka 8%, oleh sebab itu Pemerintah Desa melakukan Refokusing Anggaran agar memenuhi hal tersebut, selain juga angka peningkatan paparan Covid-19 di Desa Sulahan dari Bulan Januari kian meningkat. Untuk kegiatan di induk hanya menggeser 1 Kegiatan, yakni Penyertaan Modal Desa ke BUMDes, ini dikarenakan BUMDes masih bisa berkembang walau Penyertaan Modalnya dikurangi. 

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan dari Pendamping Desa Kecamatan yang mengapresiasi Perencanaan Anggaran yang masuk dalam Perubahan APBDes Desa Tahun 2021 sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.