Musdes Khusus Penetapan KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021

14 Januari 2021
I Wayan Wiranata
Dibaca 471 Kali
Musdes Khusus Penetapan KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021

Sulahan (14/2/21) dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Tentang Penetapan KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mentri Keuangan Nomor PMK/222/2020, dan Peraturan Perbekel Sulahan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Acara dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sulahan I Wayan Sinar yang memaparkan maksud dan tujuan musyawarah Desa, Hadir juga dalam kesempatan tersebut Pendamping Desa, dan perwakilan masyrakat Desa Sulahan.

Bapak Perbekel Desa Sulahan I Gusti Made Dwi Adnyana Putra, Dalam pemaparannya menegaskan Tahun 2021 terjadi perubahan penerima BLT DD di Desa Sulahan, pada Tahun 2020 Desa Sulahan memberikan BLT DD sebanyak 137 KPM, sedangkan pada Tahun 2021 sebanyak 60 KPM. Pendataan Penerima BLT sudah dilakukan di masing-masing Banjar DInas, dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi, kesehatan, dan belum pernah menerima Bantuan Jaring Sosial lainnya dari Pemerintah/Lembaga Lainnya. 

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan dari Pendamping Desa Kecamatan yang menegaskan BLT Dana Desa ini merupakan kewajiban dari Pemerintah Desa, sebagaimana yang tertuang dalam PMK-222, disebutkan dalam aturan tersebut BLT Dana Desa diserahkan kepada KPM yang memenuhi syarat dan menerima bantuan dari Bulan 1 sampai Bulan 12.